Detail Informasi Program
Detasering
Detasering atau “pengumandahan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah penempatan pegawai untuk bertugas di suatu tempat dalam jangka waktu tertentu. Melalui Program Detasering Direktorat Sumber Daya menempatkan dosen senior (dinamakan sebagai Detaser) yang berasal dari PTN unggul (disebut sebagai Perguruan Tinggi Sumber atau Pertisum) di Perguruan Tinggi Sasaran (Pertisas) selama jangka waktu penugasan tertentu. Di dunia internasional, program seperti Detasering dikenal sebagai "secondment", berupa program mobilitas staf antar universitas, sebagaimana diterapkan di seluruh Eropa dengan tujuan untuk menekan disparitas antar perguruan tinggi
Supported by: